Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal, Amankan 4 Truk dan 4 Supir

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:53:09 WIB

Riausindo-KAMPAR- Kepolisian Daerah Riau berhasil mengamankan empat unit truk bermuatan kayu gelondongan yang diduga hasil illegal logging. Selain barang bukti, polisi juga menangkap empat orang supir dengan inisial Ad, ER, EM, dan IP.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (23/07/24) kemarin, di Jembatan Sei Paku, Desa Lipat Kain Utara, Kampar, ketika salah satu truk yang dikemudikan oleh Ad melintas. Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, menyatakan bahwa kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi.

"Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tiga truk lainnya. Total ada empat truk yang kami amankan, terdiri dari tiga truk Colt Diesel dan satu truk Hino Dutro, tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)," jelas Nasriadi.

Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut. Para pelaku dikenai Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kami juga telah menetapkan EW, yang diduga sebagai pemilik kayu tersebut, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.***