Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba di Dumai, Amankan 5 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

PEKANBARU - Polda Riau kembali berhasil membongkar sindikat narkoba di wilayah Dumai. Lima orang pelaku dibekuk beserta barang bukti sekitar 5 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebekti, menjelaskan bahwa tiga pelaku berhasil dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, setelah diwarnai kejar-kejaran pada Selasa (25/06/24) malam, sekitar pukul 23.25 WIB. Ketiganya ditangkap setelah mobil Daihatsu All New Xenia berplat nomor D 1837 AJX yang dikendarai pelaku berhasil dihentikan petugas.
"Awalnya kami mendapat informasi tentang pengiriman narkoba lewat pelabuhan tikus di daerah Pelintung Dumai. Kami melakukan penyelidikan dan menuju lokasi tersebut. Namun karena cuaca buruk, kami terlambat sampai di lokasi, dan para pelaku sudah meninggalkan tempat dengan mengendarai mobil," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah dilakukan pencegatan, dari dalam mobil tersebut diamankan tiga orang pelaku dengan barang bukti narkoba tersebut.
Ketiga pelaku tersebut adalah Yogi (31), Ari (36), dan Nico (24) yang seluruhnya merupakan warga Dumai. "Dari keterangan pelaku, narkoba ini akan dikirim ke kota Palembang tepatnya di jalan Perwari Kecamatan Ilir," terangnya.
Tanpa membuang waktu, petugas segera menelusuri penerima paket narkoba dalam jumlah besar tersebut. Di Palembang, petugas akhirnya berhasil menangkap Dwi (29) dan Dik (33).
"Tugas dua orang ini adalah sebagai kurir yang akan menjemput narkoba tersebut, di mana keduanya diperintah oleh pelaku bernama Asep yang saat ini tengah dalam pengejaran polisi," tandasnya. ***
Sumber RTC