Kepala BPBD Siak Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar untuk Kepentingan Pribadi

Jumat, 17 Mei 2024 - 21:28:56 WIB

Riausindo- SIAK - Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak, Khr, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak pada Jumat (17/5/24) atas dugaan korupsi sebesar Rp 1,1 miliar. Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana penanggulangan bencana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana di Kabupaten Siak.

Mantan Kasatpol PP Siak ini ditahan untuk 20 hari ke depan guna mencegah kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kejari Siak, melalui Kasi Intel Kejari Siak Rawatan Manik, mengungkapkan bahwa Khr, dalam kapasitasnya sebagai pengguna anggaran, mengarahkan saksi NS, selaku Bendahara Pengeluaran, untuk menyisihkan dan mengumpulkan uang dari seluruh kegiatan penanggulangan bencana pada tahun 2022 untuk kepentingan pribadinya.

Lebih lanjut, Manik menjelaskan bahwa Khr juga mengarahkan stafnya untuk berkonspirasi dalam pengadaan barang dan jasa, di mana keuntungan dari kegiatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Siak, kerugian keuangan negara akibat tindakan Khr mencapai Rp 1.109.844.681,39.

“Saudara Khr kami tahan untuk menghindari kemungkinan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti,” ujar Manik. “Penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi fokus kami karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat yang mengalami bencana.”

Tim penyidik akan melanjutkan penyidikan untuk menemukan pihak lain yang mungkin bertanggung jawab atau mendapatkan keuntungan dalam perkara ini. Khr ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan dan untuk memastikan bahwa dana penanggulangan bencana digunakan sesuai peruntukannya, yaitu membantu masyarakat yang membutuhkan,” tutup Manik.***rm