Adanya SE Kemenkes, Polsek Ukui Bersama Puskesmas Cek Apotik dan Toko Obat

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:15:39 WIB

PELALAWAN - (RS) Menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia direktorat jendral pelayanan kesehatan nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, Polsek Ukui dipimpin Ps. Kanit Intelkam didampingi Apoteker dari Blud Puskesmas Ukui melakukan pengecekan ke Toko Obat/Apotik yang ada di Kecamatan Ukui, Senin 24 Oktober 2022.


Kepala Kepolisiasn Sektor Ukui Iptu Tatit Rizkyan Hanafi,S.T.K.,S.I.K mengungkapkan Sesuai dengan surat edaran tersebut bahwa ada beberapa daftar merk obat sirup pada anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) Etilen Glikol (EG) yang diduga dapat menyebabkan kasus gangguan ginjal akut pada anak, menyikapi hal tersebut Polsek Ukui juga memberikan himbauan terhadap apotik-apotik untuk tidak menjual obat dalam bentuk sirup secara bebas pada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut Personil Polsek Ukui melakukan dialogis dan koordinasi dengan seluruh pemilik Apotik yang ada di kecamatan ukui diantaranya Apotik Ridho Syahputra, Apotik Pratama, Apotik Andi Farma, Apotik Mitra Kita dan Apotik Happy Farma yang keseluruhanya berlokasi di jl. lintas timur kelurahan ukui.

Menerangkan bahwa terkait dengan obat yang tertera dalam Surat Edaran untuk dilakukan retur barang atau tidak dibenarkan untuk dijual/diantara obat-obatan yang ditemukan adalah Termorex 60 ml, dan Unibebi 60 ml.

"Kita sudah lakukan himbauan kepada pemilik toko obat/apotik dan alhamdulillah para pemilik toko memahami terkait surat edaran dan telah mengemas jenis-jenis obat yang akan dikembalikan dan tidak diperjual belikan kepada masyarakat". ujar dippu Sihombing Ps. Kanit Intel Polsek Ukui 

Kapolsek menambahkan bahwa Seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk syrup, kita tetap meakukan pengawasan serta himbauan ke apotek maupun di tempat praktek pelayanan kesehatan yang ada di wilayah ukui, ungkapnya

"Dihimbau juga kepada masyarakat ukui untuk selalu berhati-hati dalam memilih jenis obat dianjurkan untuk melalui resep dokter terlebih dahulu," tutup Kapolsek.