Pemotongan Hasil Penjualan TBS Desa Air Hitam Tidak diakui PAD, Sumbangan, Bolehkah ditetapkan Nomin

Ahad, 20 Maret 2022 - 18:10:48 WIB

PELALAWAN -(RS) Terkait adanya pemberitaan media ini pekan lalu. Tentang dugaan, adanya oknum Kades Air Hitam Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, melakukan pemangkasan tonase hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) masyarakat, yang berasal dari desa Air Hitam tanpa terkecuali. Besaran pemotongan tersebut, 10 rupiah dalam perkilonya, dengan dalih sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD) yang sudah bertahun-tahun di berlakukan nya.

Berawal dari adanya kecurigaan masyarakat, tentang hasil tonase penjualan TBS yang tidak transparan, dan Anggaran Pendapatan Asli Desa menurun sehingga mengalami tekor, yang harus ditutupi kepala Desa perbulannya sebesar 20 Juta buat bayar gaji guru. Hal ini dituturkan kades Air Hitam sebelumnya kepada  media ini.

Dinilai informasi ini sangat menarik sekali untuk dijadikan objek pemberitaan. Reporter media ini melakukan penelusuran tentang kebenaran informasi yang di peroleh. Berawal dari kades Air Hitam Tansi Sitorus, Koperasi Unit Desa Air Hitam Jaya, Ram Rekanan KUD CV Tanggon Ardhana, Agen Dona dan Asosiasi Amanah sehingga Masyarakat yang secara pribadi dilakukan penarikan PAD nya setiap bulan melalui ketua RT.

Setelah melakukan tugas-tugas jurnalis nya, Mencari/ Mengumpulkan/ Mengelola/ Memilih dan Menerbitkan pemberitaan berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang pers.

Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki, banyak sekali terdapat kejanggalan dalam pengelolaan anggaran hasil pemotongan TBS masyarakat tersebut, seperti pengurangan tonase penjualan TBS yang di jual ke pabrik, tidak sama dengan yang dilaporkan masuk ke PAD, nominal storan hasil PAD, tidak sama dengan yang dilaporkan dan lainnya, diduga dilakukan kan oleh oknum kades Air Hitam.

Atas diterbitkannya pemberitaan tersebut, oknum kades Air Hitam melakukan penyanggahan, dan memberikan hak jawab, juga telah diterbitkan oleh media ini, sebagaimana yang diatur dalam pedoman media siber dan kode etik Jurnalistik (KEJ).

Namun dalam keterangan video sanggahan dan hak jawab tersebut, terlihat oknum kades tidak mengakui lagi, pemotongan 10 rupiah tersebut sebagai PAD, yang sudah bertahun-tahun lamanya diberlakukan, dengan jumlah pendapatan tersebut mencapai ratusan juta rupiah pertahun.

Ahli Hukum dan juga berprofesi sebagai Advokat Joki Mardison, SH, MH, berkantor di jalan Sudirman Kota Pekanbaru, yang ikut mencermati terkait pemberitaan tersebut  mengatakan, melalui pesan WhatsApp kepada redaksi media ini, Sabtu (19/3/2022).

"Mengenai Pendapat Asli Daerah (PAD) atau Desa, harus ada landasan dan payung hukum yang mengakomodirkan pemasukkan nya. Diantaranya, Perda atau Perdes. Kalau tidak ada, ini akan masuk wilayah Pungli, yang dibuat oleh oknum pemerintahan Desa tersebut, dengan  mengatasnamakan Desa," jelas Joki Mardison, SH, MH.

Jika PAD, sudah ada payung hukumnya, TBS tersebut dikategorikan pemasukkan desa, dan harus diatur sesuai keputusan desa, juga ada laporan pengekuaranya, tidak boleh disalahgunakan. PAD untuk kepentingan desa.

Namun dalam data yang diperoleh awak media ini disaat melakukan penelusuran, banyak terdapat kejanggalan. 

Jika pemotongan hasil penjualan TBS masyarakat tersebut yang dilakukan oleh Pemdes bukan PAD, 45 % nya diduga dinikmati oleh oknum Pemdes, belum termasuk dari hasil pengurangan laporan tonase dan nominal storan.

Saat di Konfirmasi kepada Kepala Desa air hitam iya menjawab  jelas ,ditambahkan lagi oleh Kades,"Kawan kawan media sudah banyak datang bertanya Sama saya sesuai bukti dan pakta yang ada sama saya mereka sdah tau semua ,jadi tanya aja mereka

Kalau masalah pemberitaan diatas saya tak mau lagi ambil pusing yang penting saya tetap membangun dan melindungi masyarakat saya tutupnya *(*)