Pengacara Korban Anak Pelecehan Seksual di Pelalawan Kutuk Perbuatan Tersangka
PELALAWAN-(RS) Perbuatan Pasangan Suami Istri PM & NG di Pelalawan, yang nekat mencabuli ponaaan nya sendiri menuai kecaman dari berbagai pihak, pasalnya perbuatan seperti ini benar-benar tak bermoral, melanggar norma agama, hukum dan tatanan sosial.
Hal senada juga disampaikan
Pengacara Korban anak, Hendri G, SH Pengacara dari Kantor Hukum Ilhamdi,SH.,MH and Partners, setelah adanya dugaaan pencabulan terhadap kliennya.
"kami mengutuk keras perbuatan tersebut, apalagi klien kami ini anak yatim dan ibunya tidak diketahui keberadaannya, kondisi seperti ini diperburuk oleh kelakuan tersangka."ujarnya.
Lanjut Hendri, lebih sadis lagi
perbuataan cabul tersebut dilakukan bersama dengan sang istri, yang idealnya harus menjaga dan membela hak-hak wanita.
" inikan sudah diluar akal sehat kita sebagai manusia, untuk itu kami minta aparat menghukum tersangka seberat beratnya, sesuai dengan undang- uandang yang berlaku". ujar Hendri tegas.
Diketahui, saat ini kedua tersangka Pasturi ini PM dan NG sudah diamankan oleh petugas Polrest Pelalawan, dan terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undangan-undangan nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 54 ayat 1 junto pasal 56 KUHP, ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.*** ( Ch)
Editor : Aprianto