Masyarakat Tambun Blokir Akses Jalan 4 Prusahaan Yang Melintas Di Desa Tambun.

Jumat, 03 Desember 2021 - 18:15:28 WIB

PELALAWAN - RS warga RT 09 Desa Tambun Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau, Aksi pemblokiran jalan operasional PT. Mekar Alam Lestari (MAL), PT. Cakra Alam Sejati (CAS), PT. Costa milik Perusahaan Arara Abadi (AA), pada Pagi Jumat, (3/12/2021). Aksi pemblokiran jalan oleh warga ini, karena resah dengan butiran debu yang berterbangan di ujung angin yang disebabkan oleh mobil perusahaan yang melintas setiap saat.

Akibatnya, puluhan kendaraan milik perusahaan-perusahaan tersebut terpaksa parkir dijalan akibat jalan diblokir warga RT 09/03 Desa Tambun.

Ketua RT Desa Tambun, Kaswan yang ikut dalam aksi mengaku, pemblokiran jalan ini dilakukan bentuk protes terhadap pihak perusahaan karena tidak mau melakukan penyiraman jalan. Sehingga, banyak butiran debu yang berterbangan masuk ke dalam rumah warga dan telah banyak menyebabkan warga sakit sesak nafas dan batuk.

"Sudah ada beberapa warga disini terkena dampak debu jalan ini seperti, sesak nafas dan batuk-batuk akibat debu jalan," keluh Kaswan di tempat pemblokiran jalan juga Jemuran tak dapat bersih setelah di jemur di penuhi debu

Sementara itu, Kepala Desa Tambun, Hendri T. mengatakan terkait permintaan warganya untuk penyiraman jalan ini sudah beberapa kali ajukan permohonan bantuan ke perusahaan-perusahaan yang melewati jalan tersebut. 

Malahan, sambung Hendri, dirinya telah mengadu ke Bupati Pelalawan dan juga sudah menyurati perusahaan. Tapi belum terealisasi, karena sampai saat ini baru dua perusahaan yakni PT. AA dan PT. CAS yang sudah menyetujui dan menandatangani kesepakatan yang telah di buat, saat mediasi di Polres Pelalawan antara pihak pemerintah desa dengan pihak - pihak perusahaan sebulan yang lalu.

"Sedangkan dua perusahaan lagi yakni PT. MAL dan Costa belum menyetujui dan menandatangani. Sementara, warga kita sudah banyak yang mengeluh dan sakit karena debu-debu yang disebabkan oleh mobil perusahaan yang lalu-lalang", lanjut Hendri.

Sementara itu, Humas PT. Costa, Zakaria mengaku belum mendapatkan intruksi dari pihak manajemen dan meminta watu beberapa hari untuk merealisasikan.

"Kita minta waktu sampai hari Rabu (8/12/2021), karena kesepakatan itu, bukan otoritas saya. Nanti kita kabari," ujarnya singkat.

Kemudian, Humas PT. MAL dengan nama Panggilan Sitompul juga meminta waktu beberapa hari dan mengaku akan melakukan komunikasi dengan pihak Pemerintah Desa Tambun.

"Terkait ini, kita meminta waktu dan akan datang dikabari. Bagaimana pun itu merupakan jalan operasional satu-satunya perusahaan. Pasti kita segerakan karena, apalagi saat ini operasional kita belum bisa melewati sampai kesepakatan ini dengan jelas," jelasnya. (Nto).