Saksi Ahli Pertanyakan Keabsahan Auditor Inspektorat Pelalawan

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Afrizal
Pekanbaru-Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan tahun 2012-2016 terus bergulir.
Kasus korupsi terkait belanja barang operasional kelistrikan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Kota Pekanbaru.
Sidang lanjutan digelar pada Senin (4/10/2021) lalu sekitar pukul 14 .15 WIB. Dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak terdakwa dengan menghadirkan Dr. Zulkifli, S.E, M.M, Mantan pegawai BPKP Riau yang juga saat ini
dosen di beberapa universitas di Riau dan batam.
Menurutnya LHPK inspektorat tidak memenuhi standar audit internal, karena inspektorat hanya melakukan audit formal saja tanpa melihat material/fisik terpasang di lapangan, untuk itu menurut ahli LHPK inspektorat dianggap tidak berkualitas.
Dalam melakukan pemeriksaan atas kegiatan pengadaan/pembelian material listrik, operasional dan pemeliharaan jaringan listrik pada BUMD PD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.830.206.000,00, auditor Inspeketorat Kabupaten Pelalawan Tidak Melaksanakan Standar Audit Intern Pemerintah (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah, 2013).
" Prosedur audit auditor
harus menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama (due professional care) dan secara hati-hati (prudent), dalam pelaksanaan audit, auditor tidak melakukan pengumpulan dan pengujian bukti audit yang lengkap, dalam arti tidak melakukan control hubungan (verband control) terhadap kebenaran pengeluaran untuk pengadaan material, operasional dan pemeliharaan jaringan listrik periode Tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 dengan kebenaran fisiknya" Ujarnya.
Selanjutnya untuk point yang sangat penting auditor, dapat menggunakan tenaga ahli apabila auditor tidak mempunyai keahlian untuk melaksanakan penugasan audit. Pendidikan dan pengalaman auditor memungkinkan ia menguasai atau memahami hal-hal bisnis secara umum, tetapi ia tidak diharuskan memiliki keahlian sebagai seorang yang terlatih atau memenuhi syarat untuk melaksanakan praktek profesi atau pekerjaan lain.
"Dalam pelaksanaan audit, auditor Inspekotrat Kabupaten Pelalawan tidak menggunakan tenaga ahli kelistrikan untuk memperoleh bukti yang kompeten atas pengadaan material, operasional dan pemeliharan jaringan listrik periode Tahun 2012 sampai dengan tahun 2016" Tambahnya.
Dalam dakwaan terdakwa diduga melanggar pasal 4 Permendagri no 13 tahun 2006
pada hakekatnya merupakan Pedoman Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Dengan demikian, kurang tepat digunakan sebagai kriteria penyimpangan yang terjadi dalam kegiatan belanja material, operasional dan pemeliharaan jaringan pada BUMD PD. Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.
"karena BUMD PD Tuah Sekata Pelalawan merupakan perusahaan daerah, yang pendanaan berasal penyertaan modal pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, dalam arti kekayaan negara yang sudah di pisahkan (Undang-undang No 31 tahun 1999 jo undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi)" tegasnya.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Dedi Kuswara SH MH, didampingi Zulfadly SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH sebagai hakim anggota.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dsri Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yakni Jumieko Andra SH dan Senator Boris Panjaitan SH, panitera pengganti Denny Sembiring SH MH.
Sedangkan penasihat hukum terdakwa Afrizal yaitu Andriandi AH dan Qhoinul M SH, Jon Hendri SH, Firdaus SH MH
Sidang digelar secara virtual dan para pihak berada di ruang sidang, sedangkan terdakwa di Lapas Kota Pekanbaru.*** (JC)