Kejaksaan Negeri Pelalawan Tahan Kepala Desa Merbau Pelalawan

Selasa, 31 Agustus 2021 - 17:23:26 WIB

Riausindo - PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan akhirnya menahan Edi Aripin  kepala desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Selasa (31/8/2021), Penahanan kades sesuai dengan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP.

Diketahui proses ini setelah Jaksa penuntut umum seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri Pelalawan telah menerima penyerahan tersangka atas nama Edy Maskur  (Kades Merbau) berikut dengan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resort Pelalawan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan Tahun 2018 pada kegiatan pembiayaan berupa penyertaan modal desa senilai Rp.650.000.000.- (enam ratus lima puluh juta rupiah), dengan nilai total kerugian keuangan negara sebesar Rp.573.022.000.- (lima ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh dua ribu rupiah)." Ujar Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi SH MH kepada media Selasa (31/8/2021)

Lanjut kastel,sesuai aturan yang berlaku sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, tersangka ditahan oleh Penuntut Umum pada Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

" Tindakan ini  karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Kedepannya segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru" tutupnya *** ( Ch)

 

Editor Aprianto