Di Sita Polisi Seludupkan Dari Malaysia 1500 Burung Kacer
Riausemesta - BENGKALIS Sedikitnya sekitar 1.500 burung Kacer atau Murai Tanah disita aparat dari Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI, Selasa (1/6/21) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Diduga ribuan burung-burung Kacer tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia menggunakan kapal tanpa nama. Burung-burung itu dikemas dalam kotak keranjang sempit berukuran sekitar 40x40x20 cm sebanyak sekitar 24 unit. Perunit keranjang diisi mencapai ratusan ekor burung.
Kondisi burung-burung tersebut saat setelah diamankan di Pos Polair Polres Bengkalis sungguh memprihatinkan. Petugas sempat memindahkan ke kandang yang lebih besar, namun sekitar 80-90 persen burung itu mati.
Selain burung yang diamankan, petugas juga mengamankan lima orang dan masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang yang diamankan tersebut, R (22), MS (23), A (36), AH (21), dan U (40) warga Desa Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T melalui Kepala Satuan (Kasat) Polair Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rahmat Hidayat, S.I.K membenarkan penegahan upaya penyelundupan ribuan ekor burung Kacer tersebut.
"Kasus ini merupakan limpahan ke kita dari penegahan yang berhasil dilakukan oleh Mabes Polri," ungkap AKP Rahmat dikonfirmasi sejumlah awak media, Rabu (2/6/21) siang.
Dijelaskan AKP Rahmat, kasus ini terungkap berawal dari Senin (31/5/21) sekira pukul 00.00 WIB Tim Patroli KP. Antareja Mabes Polri mendeteksi ada sebuah perahu tanpa nama membawa keranjang burung.
Kemudian petugas melakukan pengejaran setelah tiba di dermaga perahu tersebut meninggalkan keranjang dan meninggalkan dermaga untuk melarikan diri.
"Selanjutnya keranjang tersebut sudah dimuat di mobil, kemudian tim dibantu masyarakat sekitar melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut. Tim melihat mobil tersebut berhenti di depan sebuah gudang setelah dilakukan pengecekan diamankan keranjang berisi burung sebanyak sekitar 1.500 ekor dan mengamankan sejumlah pekerja yang statusnya masih saksi saat ini," terang Kasat.
Penegahan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 86 UU RI Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 KUHPidana.
Atas penyitaan burung-burung yang tidak masuk dalam daftar hewan dilindungi tersebut, kemudian pihak kepolisian berkoordinasi dengan BKSDA Pekanbaru Provinsi Riau.
Terhadap ratusan burung yang mati kemudian dikuburkan, di halaman belakang Pos Polair, dan sisanya yang masih hidup diserahkan ke BKSDA untuk dilepaskan ke alam liar dan yang beberapa ekor untuk dijadikan contoh barang bukti.***
Sumber Berita Riauterkini.com