Polsek Pangkalan Kuras Mengajak Masyarakat Tidak Membakar Lahan

RIAUSINDO-PELALAWAN Polsek Pangkalan Kuras jajaran Polres Pelalawan kembali sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla), Selasa (16/3/2021).
Sosialisasi disampaikan kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Kali ini, dilaksanakab Panit I Shabara Polsek Pangkalan Kuras Iptu Ahmad Haris bersama empat personil Polsek Pangkalan
Kapolsek Pangkalan Kuras AKBP Ahmad menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini adalah tentang pencegahan Karhutla. Tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Dengan tujuan dapat menanamkan kesadaran dan kepedulian masyarakat akan lingkungan, sehingga masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ujarnya.
Dalam sosialisasi, personel Polsek Pangkalan Kuras juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
"Hal ini supaya masyarakat dapat memahami sanksi dan hukuman bagi pelaku pembakaran hutan," harapnya.
"Kami berharap Kecamatan Pangkalan Kuras bebas dari asap kebakaran hutan maupun lahan," tutup Kompol Ahmad.***(As).
Editor : Aprianto.