Peristiwa Tewasnya Pelajar SMPN Kerinci,Penasehat Hukum Korban Minta Keadilan.

Rabu, 10 Maret 2021 - 08:52:52 WIB

 PELALAWAN-RS Berkas pembunuhan yang melibatkan tersangka anak MAA (17 tahun) dengan korban IA alias Intan Aulia (15 tahun) telah memasuki babak ke II pemberkasannya di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Selanjutnya, Kejaksaan akan segera memasukkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Pelalawan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) anak yang memegang perkara tersebut, Syafrida SH kepada tim bantuan hukum dari Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR) yang kemudian mengeluarkan rilisnya kepada media hari ini 

Rabu (10/3/2021). 

Tim Bantuan Hukum dari PABHR terdiri dari Edwar Pasaribu SPd SH, Edward Sibarani SH MH 

dan Sugiharto SH telah ditunjuk sebagai Penasehat Hukum (PH) oleh Evasari, orang tua korban. Penasehat hukum korban menemui JPU anak Syafrida ingin memastikan tentang jalannya proses perkara di Kejaksaan saat ini. 

Selain itu, menanyakan tentang pasal dan ancaman hukuman yang didakwakan kepada pelaku. Syafrida SH mengatakan, berkas perkara saat ini sudah masuk tahap II dan sebentar lagi, paling lambat hari Jumat berkas sudah sampai ke Pengadilan Negeri Pelalawan karena JPU hanya punya waktu 10 hari untuk melengkapinya. 

Terdakwa diancam dengan UU No. 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 pasal 80 ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 milyar rupiah. Penasehat hukum korban mengharapkan kepada JPU anak agar mencantumkan juga Pasal 340 Juncto Pasal 338 Juncto Pasal 339 KUHP dalam surat dakwaannya,Syafrida mengatakan akan mempertimbangkan hal tersebut. 

Selain itu, keluarga korban melalui penasehat hukum akan mengajukan saksi tambahan dalam persidangan anak nantinya. Permohonan tersebut akan diajukan secara tertulis kepada JPU anak. 

“Kami perlu mengajukannya karena saksi ini diharapkan akan memberikan keterangan yang 

cukup penting,” ucap Ketua PABHR Edwar Pasaribu SH. 

Sebelum ke Kejaksaan Negeri Pelalawan di hari yang sama, penasehat hukum telah bertemu 

dengan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK dan Kasat Reskrim AKP Ario Damar. Dari pertemuan tersebut penasehat hukum PABHR mendapat informasi dari AKP Ario Damar bahwa tersangka MAA melakukan pembunuhan terhadap korban Intan dengan cara mencekik dan mematahkan leher korban saat di dalam mobil.

Ia melakukan seorang diri karena merasa panik saat korban mengatakan dirinya hamil. Namun, faktanya dalam visum tidak ada menyebutkan korban dalam keadaan hamil. “Itu hanya pengakuan dari pelaku kepada penyidik kami,” ucap Ario. 

Tim bantuan hukum PABHR akan mengambil langkah-langkah yang diharapkan akan dapat 

membantu keluarga korban memperoleh keadilan dalam proses hukum perkara pembunuhan 

terhadap korban Intan. Diantaranya, akan meminta kepada JPU untuk dapat menghadirkan saksi tambahan. Hal tersebut untuk memenuhi keinginan keluarga korban agar fakta-fakta terungkap lebih jelas dan terang. 

Keluarga melalui penasehat hukum meminta agar jangan sampai ada upaya untuk menutup-nutupi fakta sebenarnya kejadian pembunuhan terhadap korban. Kedua, penasehat hukum akan mengajukan surat kepada Kantor Perwakilan Komisi Yudisial Provinsi Riau di Pekanbaru untuk ikut mengawasi jalannya persidangan. Sehingga diharapkan persidangan tersebut akan memberikan hak-hak kepada para saksi yang seluas-luasnya untuk memberikan kesaksiannya agar terungkap fakta-fakta yang sebenarnya dari peristiwa pembunuhan tersebut. 

Ketiga, penasehat hukum juga akan mengirim surat kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta agar memberikan atensi pengawasan kepada tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Pelalawan dalam menjalankan tugasnya dari mulai mempersiapkan kelengkapan berkas-berkas hingga berjalannya proses persidangan ini nantinya. Sebagaimana tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan diantaranya adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam UU dan kode etik. Selain itu, surat juga akan dikirim ke Mahkamah Agung dan Kejagung. Kami menginginkan agar hakim yang menyidangkan perkara ini akan memberikan waktu, kesempatan dan ruang yang selebar-lebarnya kepada para saksi untuk memberikan keterangan yang runut dan lengkap berdasarkan kesaksian mereka. 

Agar diperoleh fakta-fakta yang sebenarnya dan terang benderang, tidak ada yang ditutup-

tutupi. Sehingga dalam keputusannya nanti hakim tidak ragu dalam memutuskan perkara ini 

sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah menghilangkan nyawa korban yang penasehat 

hukum anggap, sangat sadis dan brutal ****(Rilis Tim bantuan hukum PABHR)