Unit Reskrim Polsek Bunut Kembali Amankan Pengedar Sabu

PELALAWAN-(RS) Unit Reskrim Polsek Bunut kembali berhasil mengamankan seorang tersangka Bandar Narkoba jenis, di Kelurahan Rawang Empat Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (2/2/2021) kemaren.
Tersangka diketahui berinisial SM alias I (24) laki-laki, RT 003 RW 002, Kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
Kapolres Pelalawan Indra Wijadmiko S.IK melalui Kapolsek Bunut AKP Rokhani SS MH kepada media ini, Rabu (3/3/2021) mengatakan, penangkapan SM alias I berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Rawang Empat, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Berkat formasi tersebut, personel Polsek Bunut melalui Kanit Reskrim melakukan pengintaian di rumah pelaku. Setelah dipastikan pelaku berada di rumah, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan badan.
Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan, 1 bungkus kotak rokok Sempurna yang berisi lipatan uang Rp5000, di dalam lipatan uang itu ditemukan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang, dalam plasitik itu juga terdapat 10 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, juga ditemukan 1 bungkus plastik bening klep merah ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merk Vivo dan 3 buah mancis, dan 1 buah kotak rokok Sempurna yang berisi 1 bungkus plastik bening klep merah ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah kompor sebagai alat hisap sabu, dan 2 batang rokok sempurna dan juga di temukan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam biru, dan uang sebesar Rp1,1 juta.
"Barang bukti itu diakui oleh pelaku hasil jual beli narkotika jenis sabu. Setelah berhasil menangkap pelaku dan berikut dengan barang bukti, pelaku dibawa ke Polsek Bunut untuk proses lebih lanjut," terang Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, Pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang ada padanya untuk dijual lagi kepada orang lain.
"Berdasarkan Pengakuan dari SM alias I bahwasanya dirinya sudah mengedarkan Narkotika jenis sabu ini selama 2 bulan. Dan dari keterangan pelaku yang kita amankan dirinya mendapatkan sabu temannya berinisial T warga Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Bunut.
Terhadap pelaku, pihaknya juga lakukan test urin, dan dari hasil test urin tersebut juga dinyatakan positif mengandung metamphetamin. Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal Penjara seumur hidup.***(As).
Editor: Aprianto.