Tolak Omnibus Law FSPMI Demo dan Terus Berjuang

Riausindo- PELALAWAN - Puluhan pengunjuk rasa mengatasnamakan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KC FSPMI-KSPI) Senin (02/11/2020), melakukan aksi demo di kantor DPRD Pelalawan.
Bergerak kompoi dari Samping Gedung Ramayana Jl Lintas Timur Pangkalan Kerinci menuju kantor DPRD Komplek Bhakti Praja dikawal TNI/Polri dan Satpol PP.
Dilokasi demo juga terlihat hadir untuk mengamankan aksi
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK beserta jajaran, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal SE, Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan H Abdullah, Koramil 09 Langgam, Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait.
Kordinator aksi ketua FSPMI Kabupaten Pelalawan Yudi Afrizon dan Satria Putra Ketua DPW FSPMI RIAU menyampaikan tuntutannya diantaranya,
1. Meminta Presiden mengeluarkan Perpu untuk mencabut Omnibuslaw UU Cipta kerja.
2. Memohon Hakim Agung Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan buruh terhadap pencabutan Omnibuslaw UU Cipta kerja.
3. Meminta Pimpinan DPR RI untuk mengeluarkan Legislatif Review yang membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
4. Meminta Surat pengajuan dari Instansi Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan kepada Gubernur Provinsi Riau untuk menaikan dan menetapkan Upah Minimum Tahun 2021 (UMP, UMK dan UMSK) dengan berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menyikapi aksi tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pelalawan Syafrizal SE, tetap mengajak dan menganjurkan peserta aksi agar menjaga j protokol kesehatan.
"Dalam menyampaikan aksi demonstrasi pasca pandemi Covid-19 tidak boleh di abaikan. Kami mengajak kawan-kawan semua untuk bisa masuk ke DPRD namun dengan catatan kita harus tertib, mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan masker , kalau kita tertib maka semua bisa kita selesaikan," jelasnya.
Sementara Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Partai PKS H Abdullah menambahkan jika para pengunjuk rasa mempertanyakan apa sikap dari DPRD, sejak di canangkan Undang-undang Omnibus Law itu terbit, bahwa DPRD sudah mengeluarkan 3 surat sejak rancangan Undang-undang itu di terbitkan.
"kami menyambut baik aksi ini
marilah kita berdiskusi dengan kepala dingin di dalam, serta menyamakan suara apa yang harus kita rekomendasikan bersama," ujarnya.
Yudi Aprianto usai dialog mengatakan perjuangan belum berhenti. FSPMI akan tetap terus berjuang menolak Omnibus Law dan akan terus melakukan upaya hukum dengan menggugat Undang-Undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Judicial Review dan aksi buruh yang lebih besar ketingkat provinsi.*** ( Anto)