Sekda Pelalawan Diperiksa Kejaksaan Terkait Persoalan Dugaan Korupsi BUMD
T Mukhlis Sekda Pelalawan
RiauSindo-PELALAWAN- Sekda Pelalawan HT Mukhlis Selasa (27/10/20) dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan Negeri Pelalawan terkait persoalan BUMD Tuah Sekata yang kasusnya sedang ditangani pihak kejaksaan.
Saat ini kejaksaan negeri Pelalawan terus mendalami dan memintai keterangan sejumlah pihak terkait, karena dugaan korupsi dilembaga badan usaha milik daerah ini mencapai miliyaran rupiah.
Tengku Mukhlis tiba di kantor kejaksaan negeri Pelalawan pada Selasa (27/10) sekitar pukul 09.30 WIB, dengan bergegas sekda langsung masuk ke ruangan Pidsus, berselang menit, keluar dan memasuki ruangan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R).
Kepala kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH dikonfirmasi RiauSindo.com Selasa (27/10/20) membenarkan bahawa Tengku Mukhlis dipanggil untuk dimintai keterangan.
" Ya kita panggil untuk dimintai keterangan,terkait persoaalan BUMD," singkatnya.
Dihadapan sejumlah media seusai di mintai keterangan, Tengku Mukhlis yang Akrab di sapa TM ini mengatakan bahwa dirinya dimintai klarifikasi oleh pihak kejaksaan terkait persoalan dugaan korupsi di BUMD.
"Saya diminta klarifikasi karena saya dari tahun 2014-2019 sebagai dewan pengawas di bumd Tuah sekata," ujarnya.
Lanjut sekda, dirinya tidak menyangkal bahwa salah satu pungsi dari dewan pengawas itu adalah sebagai pengawas secara kelembagaan.
" Kita mengawasi, mulai dari operasional, mengesahkan program kerja tahunan dan lain sebagainya," tambahnya.***( JC)