Kajari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Pidum.

Pelalawan- Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan pemusnahan Barang Bukti 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Pelalawan Jumat (17/7/20), Pemusnahan tersebut berupa barang bukti narkotika, handphone hingga kulit harimau, dan 4 bangkai janin harimau.
Pantauan riausindo.com pemusnahan barang bukti ini dengan cara dibakar, sementara barang elektronik dengan cara di hancurkan dengan palu.
“Ini kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Nophy T Suoth Pelalawan
Turut hadir dalam giat pemusnahan tersebut Kapolres Pelalawan AKBP Indra Widjatmiko, perwakilan Kodim 0313/KPR, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, Kepala BNN Pelalawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten, perwakilan Kepala BKSDA, dan Kepala BPJS Kesehatan.
Pemusnahan barang bukri ini juga dalam kerangka memberikan kepastian hukum terhadap status barang bukti dan meminimalisir resiko-resiko bahaya yang tidak diinginkan. Serta bertepatan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-60.( Jcr)