Hadee, Ketua Pegiat Anti Narkoba Tertangkap Edarkan Sabu

Jumat, 12 Juni 2020 - 13:44:55 WIB

Tersangka

Pelalawan- Satnarkoba Polres Pelalawan, Riau mengamankan 
 oknum ketua Organisasi Massa (Ormas) yang bergerak di bidang anti narkoba dan korupsi pada Selasa (9/6/2020) lalu, karena diduga sebagai pengedar narkotika.

Ketua Ormas Pegiat Narkotika dan korupsi yang ditangkap tersebut berinisial HS (32), tercatat sebagai warga perumahan tahap ll PT Mitra Ungguk Pusaka (MUP) di Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Dalam penangkapan itu diduga HS yang berperan sebagai pengedar diamankan bersama dua rekannya berinisial WTA (24) dan ENS (36) yang berperan sebagai kurirnya.

"  Proses penangkapan ini berawal dari penangkapan WTA dan ENS yang merupakan kurir, dari pengembangan dan pengakuan kedua nya muncul nama HS yang disebut sebut sebagai pengedar" Ujar Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto SH,  (12/6/2020).

Polisi membenarkan jika HS merupakan ketua dari Ormas yang bergerak di bidang anti narkoba dan korupsi.

Terendusnya  jaringan HS sebagai pengedar narkoba jenis sabu ini, berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisisan bahwa di areal kebun PT MUP Desa Penarikan Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi narkoba.

menindak lanjuti laporan itu,  team Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin S.Tr.K beserta Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah S.Tr.K dan personil lainnya melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, tim gabungan menangkap WTA dan ENS di areal kebun PT MUP tahap ll Desa Penarikan.

Saat penggeledahan pihak petugas menemukan dua paket yang diduga kuat narkoba jenis sabu didalam celana tersangka, selanjutnya polisi
mengintsrogasi kurir sabu itu dan mengaku jika barang haram tersebut didapat dari HS yang merupakan oknum ketua ormas Granko.

Bermodal pengakuan itu, petugas memburu HS yang sudah melarikan diri ke Pekanbaru, akhirnya HS berhasil di tangkap petugas di jalan Tengku Umar tanpa perlawanan beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan polisi diantaranya dua paket sabu berukuran sedang seberat 4,5 gram, uang tunai Rp 300 ribu, satu unit sepeda motor, satu box speaker kecil. kemudian dua bal plastik klip warn amerah, kaca pirex, sensok pipet, dan satu unit mobik toyota vios BM 1544 BI. (JCR)