Polres Pelalawan Panggil T. Edi Sabli, Terkait Laporan Ujaran Kebencian Di Medsos

Jumat, 08 Mei 2020 - 18:31:39 WIB

Pasangan HT dalam sebuah momen acara

Pelalawan RS - Pihak penyidik Polres Pelalawan memanggil T Edi Sabli Jumat ( 8/5/2020),  untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik disalah satu akun facebok beberapa waktu lalu.

Kapolres Pelalawan melalui kasat reskrim AKP. Teddy Adrian SIK, kepada riausindo.com Jumat (8/5/20) membenarkan  pemanggilan terhadap T Edi Sabli, untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

" Ya kita panggil pak T. Edi untuk di mintai keterangan, terkait adanya dugaan pidana ujaran kebencian di salah satu akun Facebook An. Salim Kopau  pada tanggal 29 April 2020 lalu" Ujarnya.

Lanjut kasat, pihaknya saat ini  sedang mendalami pemilik akun facebook tersebut,  diduga sudah mendistribusikan informasi yang merugikan seseorang atau sekelompok orang.

" masih kita lakukan penyelidikan, jika sudah kita temukan akan kita panggil " Ungkapnya.

Di tempat terpisah, T. Edi Sabli mengatakan, membenarkan dirinya mendatangi mapolres Pelalawan sekitar pukul 10.00 Wib untuk dimintai keterangan terkait laporan ujaran kebencian tersebut.

" Salah satu pertanyaan yang disampaikan pihak penyidik, apakah saya kenal dengan orang atau nama akun Salim Kopau, saya jawab tidak kenal." Ungkapnya.

Terkait adanya narasi akun FB An Salim Kopau itu,  jelas sudah menyinggung dan merugikan  kelompok tertentu, dirinya sangat kecewa, Apalagi ini momen politik sangat di sayangkan adanya sttatman yang dapat memperkeruh suasana.

"Kita tidak mengatakan ini dari pendukung A atau B , yang pasti kita kecewa dan meminta pihak penegak hukum menemukan pemilik akun itu untuk dipertanggung jawabkan. " ungkapnya.

T.Edi Sabli yang juga merupakan pasangan wakil  H Husni Thamrin pada helat Pilkada Pelalawan mendatang menghimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

" Silahkan kita memberikan statman mendukung seseorang atau kelompok tertentu, tapi tidak perlu menyudutkan kelompok lain apalagi sampai menciptakan ujaran kebencian, penghinaan di medsos sebab itu jelas tidak dibenarkan secara hukum dan ada sanksinya" Ungakapnya. ( JCr).