Kejaksaan Negeri Pelalawan Dialog Interaktif di RRI Pekanbaru.

RiauSindo-PELALAWAN- Kejaksaan Negeri Pelalawan menggelar dialog interaktif "Jaksa Menyapa" di RRI PRO 1 FM 99,1 MHz dengan topik “Peran serta Kejaksaan Negeri Pelalawan  dalam mendukung Program Strategi Nasional dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di Kantor RRI Pekanbaru,  Kamis (28/1/21).

Dialog interaktif Jaksa Menyapa tersebut dipandu  Penyiar Jafri Mansyur, Presenter Tuti Fitri, S.H, Pengarah Acara (PA Studio) Kasi Pengembangan Berita Lisa Saiful, Produser Kabid Pemberitaan Feri Widodo, S.Ag dan Penanggung Jawab Siaran Kepala LPP RRI Pekanbaru Ngatno, S.Sos.

Dengan nara sumber Sumriadi, S.H.,M.H selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Fauziazi, S.E., M.M selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.

Sumriadi kepada riausindo.com mengatakan, bahwa kegiaatan ini merupakan bentuk dukungan dan peran serta kejaksaan Negeri Pelalawan dalam mendukung pelaksanaan program PTSL menindaklanjuti  Memorandum of Understanding (MoU Kejaksaan Negeri Pelalawan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan.

"MOU ini tertuang   dalam Perjanjian Kerja   Sama antara Kantor  Pertanahan Kabupaten   Pelalawan dengan   Kejaksaan Negeri  Pelalawan  Nomor:  B-01/L.4.19/MOU/65/01/2020 tanggal  03 Februari  2020  tentang  kordinasi  dan kerja sama pelakasanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang agraria / pertanahan dan tata ruang."ujarnya.

Dikatakannya lagi, Pendaftaran Tanah Sistematis yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menjadi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Kebijakan ini menjadi Program Strategis Nasional dengan konsep membangun data bidang tanah baru dan sekaligus menjaga kwalitas data bidang tanah yang ada agar seluruh bidang-bidang tanah terdaftar lengkap dan akurat, melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat," tuturnya.

Sementara , target pendaftaran  program PTSL  tahun 2021oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan untuk wilayah Kabupaten Pelalawan  (5 Kecamatan yaitu :  Bandar Petalangan, Teluk Meranti, Bunut,  Kuala Kampar,  Pangkalan Kuras) sebanyak 32.000 bidang tanah.*** (Jc)

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]