Korupsi Dana Desa Kades Sei Upih Pelalawan di Tahan

Riausindo- PELALAWAN-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya melakukan penahanan terhadap HU, Kades Sei Upih Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan, pada Jum'at tanggal 4 September 2020.

Mantan Kades HU ini ditahan diduga telah melakukan tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Sungai Upih, Kec. Kuala Kampar, Kab. Pelalawan Tahun anggaran 2018. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy T Suoth, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Pelalawan Andre Antonius, SH, MH kepada awak media, Jum'at (4/9/2020).

"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 04 September 2020, pada proses penyidikan telah melakukan Penahanan selama 20 hari sejak tanggal 04 Sept 2020 s/d 23 Sept 2020 terhadap Tersangka HU selaku mantan Kades Sei Upih," ujarnya.

Dugaan korupsi yang dilakukan sang kades telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 905.882.583,57 (Sembilan ratus lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah koma lima puluh tujuh sen).

"Penahanan ini bertujuan memperlancar pelaksanaan penyidikan perkara dan telah memenuhi syarat subjektif Psl 21 Ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif Psl 21 Ayat (4) KUHAP adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana serta ketentuan pidana yang disangkakan terhadap tersangka," tambahnya.

Akibat perbuatan ini terhadap tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 (lima) tahun sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** ( Jcr)

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]