Pj Bupati Bengkalis Diminta Cabut SK Perpanjangan Jabatan Jufrizal

Ahad, 22 November 2020 - 00:17:57 WIB

RiauSindo-PEKANBARU - Dugaan ketimpangan dalam perpanjangan jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk yang dilakukan PLH Bupati Bengkalis Bustami HY, kepada Jufrizal SE, pada awal Mei 2020 lalu, yang dinilai melanggar aturan dan perundangan terkait Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Pj Bupati Bengkalis yang saat ini dijabat oleh Syarial Abdi sekaligus Asisten III Setdaprov Riau, semestinya berperan andil untuk memulihkan situasi tersebut, agar tidak menjadi presiden buruk dalam penyelenggaran sistim pemerintahan yang baik dan berintegritas dihadapan masyarakat atau publik," kata Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com Selasa (17/11/2020) di Pekanbaru.

Dijelaskan Jackson Sihombing, mengambil alih kewenangan mantan PLH Bupati Bengkalis Bustamy HY, untuk mencabut SK Pengangkatan jabatan Dirut Jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk yang sempat dilakukan PLH Bupati Bengkalis Bustami HY kepada Jufrizal SE, pada awal Mei 2020 lalu, adalah langkah yang harus dilakukan Pj Bupati Syarial Abdi sesuai kewenangannya.

"Jika tidak, siap-siap Pemkab Bengkalis bakal berhadapan dengan hukum dan menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam laporan rutinnya kepada negara," tegas Jackson.

Disamping itu lanjut Jackson, sistim penyelenggaran negara di Kabupaten Bengkalis, bakal rawan digugat masyarakat, karena tidak becus mengelola tata administrasi tentang kepemerintahan yang baik.

"Kalau tidak diperbaiki, jadi bancakan lapisan masyarakat nantinya. Kita lihat saja perkembangannya," pungkas Jackson.

Tekait hal itu, Pj Bupati Syarial Abdi saat dihubungi lewat ponselnya Selasa (17/11/2020), malam, lagi bersedia memberikan penjelasannya seputar dugaan ketimpangan dalam perpanjangan Jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk yang dilakukan PLH Bupati Bengkalis Bustami HY kepada Jufrizal SE, pada awal Mei 2020 lalu, karena dinilai melanggar aturan dan perundangan terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik atau AUPB dalam kebijakannya.

Saat dihubungi ke nomor ponselnya di nomor 0812 7511 XXX dalam keadaan aktif, namun belum bersedia menjawab panggilan awak media ini meski berulang kali dihubungi.

Begitu juga pesan pendek, yang dikirimkan lewat pesan WhattsApp nya, juga belum dibalas, meski pesan tersebut sudah dalam keadaan tercontrong hingga berita ini dimuat.

Sebagaimana diberitakan, masa jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk atas nama Jufrizal SE, telah berakhir pada bulan April 2020 lalu, pasca dilantik secara defenitif oleh Bupati Amril Mukminin pada Selasa (19/07/2016) lalu dengan masa bakti 2016 hingga April 2020 lalu.

Namun dalam perjalanannya, perpanjangan jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis atas nama Jufrizal SE, dilakukan mantan PLH Bupati Bengkalis Bustamy HY pada bulan Mei 2020, hingga satu periode kedepan yakni 2020 hingga 2024 mendatang.

Perpanjangan jabatan tersebut dilakukan mantan PLH Bupati Bengkalis Bustamy HY, tanpa mekanisme seleksi dan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Bengkalis Nomor 4 Tahun 1994 Tentang PDAM Bengkalis atau Tirta Terubuk.

Disamping itu, kewenangan mantan PLH Bupati Bengkalis Bustamy HY saat itu, diduga tidak berkekuatan hukum, karena bertentangan dengan kewenangan PLH Bupati Bengkalis Bustamy HY, untuk melakukan kebijakan strategis seperti perpanjangan jabatan Dirut PDAM yang diduga melanggar Surat Edaran BKN/SE Nomor 2/ VII/ 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Hal itu disampaikan Ketua DPD LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA-API) Riau Jackson Sihombing kepada oketimes.com pada Senin (16/11/2020) di Pekanbaru.

Jackson Sihombing menyebutkan didalam Surat Edaran BKN/SE Nomor 2/ VII/ 2019 itu, disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1, 2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dimana BKN menegaskan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

"Artinya pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat, tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum dalam aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran," ulas Jackson.

Menurutnya, mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, dalam mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, BKN menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, lanjut Jackson, PLH atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

"Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai," sebut Jackson.

Mantan Pelaksana Harian (PLH) Bupati Bengkalis Bustamy HY yang saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, Riau.

Saat dihubungi lewat ponselnya dalam beberapa hari terakhir, yakni sejak Sabtu 14 hingga Senni 16 November 2020, dalam keadaan aktif, namun belum bersedia menjawab panggilan awak media ini hingga kini.

Ketika dihubungi lewat ponselnya di nomor 0822 8656 5XXX dalam keadaan aktif, namun belum bersedia menjawab panggilan oketimes.com meski dihubungi beberapa kali.

Pesan pertanyaan yang dikrimkan ke WhattsApp ponsel androidnya pun tidak dijawab, meski sudah dalam keadaan tercontreng warna biru di ponselnya.

Sepertinya, mantan Kepala BPKAD Kabupaten Kampar itu, lebih suka berdiam diri, ketimbang harus memberikan penjelasan terkait perpanjangan jabatan Dirut PDAM Terta Terubuk yang saat ini masih dijabat oleh pejabat lama Jufrizal SE, yang diduga melenceng dari mekanisme aturan dan perundangan dalam perpanjangan jabatan Dirut PDAM tersebut, selama satu periode yakni 2020-2024 mendatang.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis Bustami HY, mengungkapkan bahwa jabatan Direktur PDAM Tirta Terubuk Bengkalis, Jufrizal diperpanjang untuk periode kedua.

"Jabatannya kita perpanjang karena sudah berkahir pada Aprli 2020 dan itu diperbolehkan menurut peraturan," kata Bustami, Rabu (3/5/2020) lalu seperti dilansir dari Antara.

Bustami mengatakan, berdasarkan laporan dari hasil evaluasi kinerja PDAM Bengkalis selama dibawah kepemimpinan Jufrizal, menunjukkan perkembangan yang positif.

Misalnya dalam hal penataan aset serta perbaikan sistem pengelolaan keuangan, kemudian juga kualitas pelayanan air bersih ke pelanggan.

"Jadi evaluasi kinerja ini kita bandingkan dengan sebelumnya, kita lihat bagus. Itu sebabnya kita perpanjang untuk periode berikutnya,” sebut Bustami.

Menurut Bustami, untuk melakukan proses seleksi dengan kondisi seperti sekarang ini sangat tidak memungkinkan. Disamping itu, jabatan Bupati Bengkalis saat ini juga akan berakhir kurang dari 1 tahun.

"Dikuatirkan saat terpilih bupati baru, nantinya tidak cocok dengan direktur yang sudah dipilih, sementara kita sudah mencurahkan waktu dan biaya selama proses seleksi," ujarnya lagi.***